Website Iklan Tayang Selamanya
Promo spesial hari ini posting iklan di situs web Iklan Maluku murah sekali
setidaknya satu iklan Anda harus ada di Iklan Maluku unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, posting iklan di Iklan Maluku murah
🎁 Hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web! DISKON!

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Pengertian Thaharah Dan Dasar Hukum Thaharah Dalam Islam




A.  Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa berarti bersuci dan bersih dari segala kotoran, Sedangkan menurut istilah, Thaharah berarti,  mensucikan diri dari kotoran baik yang nampah (Terlihat) yaitu najis seperti kencing atau lainnya maupun yang abstrak (Tidak Terlihat) yaitu hadas, dengan menggunakan alat yang mensucikan (air, debu atau batu) menurut cara yang disyariatkan oleh agama.

B.  Dasar Hukum Thaharah

Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah dalam Islam adalah sebagai berikut:

Pengertian Thaharah"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maidah :6 )

Ayat diatat dipandang sebagai dalil yang paling mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena kandungan ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu, Wudlu, Mandi Janabah dan Tayamum

C.  Syarat-Syarat Wajib Thaharah

mensucikan segala sesuatu yang terkena oleh najis baik badan, pakaian maupun tempat hukumnya adalah wajib. jika mensucikan pakaian dan tempat hukumnya wajib, maka terlebih lagi untuk mensucikan badan. Karena mensucikan badan merupakan syarat mutlak untuk bisa melaksanakan shalat dan beberapa kewajiban ibadah lainnya.
Adapun syarat-syarat wajib thaharah adalah sebagai berikut :
    1. Beragama Islam
    2. Mempunyai Akal yang Sehat (Tidak Gila)
    3. Sudah Balig
    4. Suci Dari Haid dan Nifas
    5. Sudah Masuk Waktunya
    6. Ada Air atau Alat untuk Bersuci lainnya
    7. Mampu untuk melakukannya 
    Baca Juga:

    thumbnail

    Macam-Macam Shalat Sunnah

    Dalam islam ibadah shalat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mukallaf. kewajiban shalat tidak boleh ditinggalkan jika waktunya telah tiba, dimana saja dan dalam keadaan apapun juga. Sehingga tidak ada seorangpun yang diperkenankan meninggalkannya karena alasan bepergian ataupun sakit.


    Shalat merupakan bukti keimanan kita kepada Allah SWT. Dalam agama islam shalat dibagi menkjadi dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. shalat wajib meupakan shalat yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang beriman lima waktu dalam sehari dengan jumlah rakaat 17 rakaat, sedangkan shalat sunnah adalah shalat yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

    Berikut ini adalah macam-macam shalat sunnah dan keutamaannya:


    1.  Shalat Sunnah Rawattib

    Shalat sunnah rawattib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik sebelum (Sunnah Qabliyah) maupun sesudahnya (Sunnah Ba'diyah) yaitu, dua atau empat rakaat sebelum atau seseudah shalat Dzuhur, dua rakaat sesudah shalat maghrib, dua atau empat rakaat setelah shalat isya', dua rakaat sebelum shalat fajar (Shubuh) dan dua atau empat rakaat sebelum shalat ashar.

    Keutamaan Shalat sunnah rawattib sesai sabda Rasuluallah SAW:

    "Rasuluallah SAW bersabda: Dua rakaat fajar (Shubuh) lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya". (HR.Muslim)

    Untuk keutamaan-keutamaan lain shalat sunnah rawattib anda bisa mendapatkannya lebih lengkap disini.


    2.  Shalat Witir

    Shalat witir biasanya sering dilakukan untuk mengakhiri shalat tarawih yang jumlahnya harus ganjil, bisa dimulai dari 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat sampai 11 rakaat.

    Tentang keutamaan shalat sunnah witir ini, Rasuluallah saw bersabda sebagai berikut:

    "Rasuluallah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah menambahkan shalat kepadamu, maka kerjakanlah diantara isya' dan shalat shubuh yaitu shalat witir." (HR. Ahmad)



    3.  Shalat Dhuha

    Shalat dhuha adalah shalat yang dikerjakan ketika matahari baru naik, Jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua, empat atau delapan rakaat, dilakukan dengan salam pada setiap dua rakaat. sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi saw:

    "Dari Mu'adz bin jabal bahwasannya ia bertanya kepada Siti Aisyah r.a: Berapa rakaat Rasuluallha SAW mengerjakan shalat Dhuha?  'Aisyah menjawab: Empat rakaat dan kadang-kadang menambah sesukanya." (HR. Muslim)


    4.  Shalat Gerhana

    Shalat gerhana dikerjakan berhubungan dengan terjadinya gerhana, baik gerhana matahari (Kusuf) maupun gerhana bulan (Khusuf). Dalam sebuah hadits diterangkan:

    "Dari 'Aisyah r.a ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasuluallah saw, lalu Rasuluallah saw mengutus seorang penyeru, kemudian emyerukan "As-Shalatu jami'ah", dan Rasuluallah saw keluar ke masjid lalu orang-orangpun berbaris dibelakannya dan shalat empat rakaat dalam dua kali ruku' dan empat kali sujud." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Shalat gerhana yang dua rakaat itu terdiri dari empat bacaan fatihah dalam surat Al-Qur'an, emapt ruku' dan empat sujud serta satu kali salam. Setelah selesai melaksanakan shlat gerhana secara berjama'ah lalu diteruskan dengan khutbah satu kali tanpa duduk, yang dilakukan oleh sang imam atau khotib lainnya.


    5.  Shalat Istisqa'

    Shalat istisqa' adalah shalat yang dilakukan ditanah lapang dalam rangka meminta hujan. Shalat ini hukumnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasuluallah saw dan para sahabat:

    "Dari Abdullah bin Zaid, ia berkata: Nabi pernah keluar meminta hujan, lalu ia menghadap qiblat sambil berdo'a dan membalik selendangnya (surban) dan shalat dua rakaat dengan mengeraskan suara bacaannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


    6.  Shalat Tahiyattul Masjid

    Masjid adalah tempat yang suci dan mulia karena digunakan untuk menyembah Allah swt. Karena itu setiap masjid harus bersih dan dipelihara sebaik mungkin serta harus dihormati. diantara cara untuk menhormati masjid adalah dengan melakukan shalat dua rakaat yang disebut tahiyattul masjid. Cara dan bacaannya sama seperti shalat biasa. Rasuluallah SAW menjelaskan dalam haditsnya:

    "Apabila salah seorang diantara kamu masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Bukhari dan Muslim)


    7.  Shalat Tahajjud

    Shalat tahajjud adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam hari. Shalat tahajjud juga dapat disebut sebagai shalat lail atau shalat tarawihketika bulan ramadhan. 

    Sedangkan tentang keutamaan shalat tahajjud Rasuluallah saw menjelaskan dalam haditsnya:

    "shalat sunnah yang paling afdhal adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam." (HR. Muslim)


    8.  Shalat Istikharah

    Kata "istikharah" berarti "Meminta Dipilihkan". Yang dimaksud dengan shalat istikharah adalah mengerjakan shalat dua rakaat dengan tujuan memohon kepada Allah swt agar berkenan memberi petunjuk untuk menentukan pilihan yang tepat dan terbaik. Shalat istikharah terdiri dari dua rakaat, cara pelaksanaannya seperti shalat sunnah biasa dan dapat dilakukan kapan saja.

    Demikianlah macam-macam shalat sunnah dan sedikit tentang pengertiannya, semoga bermanfaat untuk anda semua. silahkan berkomentar dibawah jika masih bingung tentang apa yang kami jelaskan diatas, insyaallah kami akan menjawab pertanyaan teman-teman semua.
    thumbnail

    Pengertian Hadas Dan Najis Dalam Pandangan Agama Islam

    A.  Pengertian Hadas dan Najis

    Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
    Sedangkan Najis adalah Kotoran (hubus) yang tampak.





    B.  Najis Haqiqi 

              Najis haqiqi atau Najis 'Aini atau Najis Hissi menurut bahasa adalah najis yang mempunyai wujud, rasa, rupa, dan bau seperti darah, tinja, kencing dan sebagainya. dan menurut istilah Syar'i, najis haqiqi adalah kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat dimana hal tersebut tidak dapat dimaafkan (Tidak Ada Rukhsosh).

    C.  Pembagian Najis Haqiqi

           Menurut Madzhab Hanafi, bahwa najis haqiqi adalah semua benda yang dinilai kotor oleh syara'. contohnya adalah najis anjing, babi, atau yang dilahirkan dari keduanya, dan najis yang timbul dari kencing bayi anak-anak yang baru minum ASI
              Sedangkan Syafi'i menambahkan macam-macam najis haqiqi menjadi tiga, yaitu Najis Muthawasittah, yaitu kencing anak perempuan yang baru minum ASI, jadi beliau membedakan antara kencing laki-laki yang baru minum ASI dan kencing bayi perempuan.

    D.  Macam-Macam Najis Haqiqi

             Adapun macam-macam najis haqiqi, Wahbah az Zuhaili menukil pendapat para fuqaha' bahwa macam-macam najis tersebut diatas kenajisannya ada yang disepakati (muttafaq) dan ada yang masih diperselisihkan (mukhtalaf). Adapun contoh sesuatu yang disepakati kenajisannya adalah sebagai berikut :
    1. Daging Babi
    2. Liur Anjing
    3. Darah
    4. Kencing, Kotoran dan Muntah Manusia
    5. Mazi dan Wadi
    6. Bangkai Binatang Darat yang Darahnya Mengalir
    E. Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan Najis

           Persamaan Hadas dan Najis adalah Kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi Tidak Sah.
                Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
    1. Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.
    2. Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengamn niat
    3. membersihkan hadas termasuk masalah ta'abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi
    4. Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
     Baca Juga:
    Cara mendapatkan $20 Dengan Mudah Secara Online
      thumbnail

      9 Keutamaan Shalat Tahajjud

      Shalat tahajjud adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam hari dan yang paling afdhal ketika waktu malam telah mencapai sepertiganya. Shalat tahajjud juga dapat disebut sebagai shalat lail. Penggunaan istilah shalat lail biasanya digunakan untuk selain pada bulan ramadhan, sementara itu pada bulan Ramadhan biasanya digunakan istilah Qiyamur Ramadhan atau Shalat Tarawih. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW :


      "Barang siapa yang melaksanakan (Menghidupkan) bulan Ramadhan dengan penuh keikhlasan, maka diampuni dosa-dosanya ya ng telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)




      Adapun kontroversi tentang jumlah rakaat shalat malam (Qiyamur Ramadhan/Tarawih) antara 23 rakaat dan 11 rakaat, maka riwayat yang paling kuat adalah yang mengatakan 11 rakaat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Siti 'Aisyah r.a:


      "Dari 'Aisyah r.a. ketika ditanya Seseorang tentang shalat yang dilakukan Rasuluallah saw di bulan Ramadhan, dia berkata: Tidak pernah Rasuluallah dalam bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan kamu tanyakan tentang baik dan lamanya. Lalu empat rakaat, jangan kamu tanyakan tentang baik dan lamanya. Kemudian Ia shalat tiga rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)


      Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalat malam (Qiyamul Lail) adalah:


      "Shalat sunnah yang paling afdhal adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam." (HR. Muslim)


              Selain keutamaan di atas, masih ada beberapa keutamaan lain tentang shalat Malam (Qiyamul Lail), diantaranya :

      1. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan dipelihara Oleh Allah SWT dari segala macam bencana yang ada didunia.
      2. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan tampak tanda ketaatannya dimukanya.
      3. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan dicintai oleh semua orang khususnya hamba Allah yang shaleh.
      4. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan mampu mengucapkan kata-kata yang penuh mengandung hikmah dari lidahnya.
      5. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan dijadikan oleh Allah sebagai orang yang bijaksana, yaitu difahamkan dalam masalah agama.
      6. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud wajahnya akan terlihat berseri-seri ketika nanti dihari kiamat dibangkitkan dari kuburnya.
      7. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan mendapatkan keringanan ketika di hisab di akhirat nanti.
      8. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud ketika menyeberangi jembatan Shirotol Mustaqim, dia dapat menyeberanginya dengan sangat cepat.
      9. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan diberikan catatan amalnya ditangan kanan.

               Itulah 9 keutamaan bagi hamba Allah yang senantiasa rela bangun disepertiga malam untuk mengingat dan berdzikir kepada Allah. Semoga kita sebagai umat muslim yang taat akan selalu meningkatkan kualitas iman kita kepada Allah dengan melaksanakan shalat-shalat sunnah yang lain. Baca juga Artikel lain tentang Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib.
      thumbnail

      Haji Dan Umroh

      A. Pengertian Haji Dan Umroh
              
      Haji secara bahasa berarti bermaksud atau menuju suatu tempat. sedangkan menurut istilah, haji berarti Menyengaja mengunjungi Makkah untuk melaksanakan ibadah thawaf, sa'i, wuquf di arafah dan manasik-manasik haji lainnya dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT dalam mengharap ridha-Nya.

            Sedangkan Umroh berarti ziarah, yaitu ziarah ke Ka'bah serta melaksanakan thawaf disekitar ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, dengan maksud untuk melaksanakan ibadah dan bertaqarrub kepada Allah SWT.






      B. Dasar Hukum Haji dan Umrah

                 Dasar hukum disyariatkannya ibadah haji adalah berdasarkan firman Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an diantaranya adalah dalam surat Ali-Imran ayat 97 dan dalam surat Al-Baqarah ayat 196:


      ولله على ٱلناس حج ٱلبيت من ٱستطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن ٱلله غنى عن ٱلعلمين
       "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; [5] Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam." (Ali-Imran : 97)

      وأتموا ٱلحج وٱلعمرة لله

      "Dan sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah." (Al-Baqarah : 196)

      C. Syarat, Rukun Dan Wajib Haji

      Adapun syarat haji adalah sebagai berikut:
      1. Beragama Islam
      2. Sudah Baliqh
      3. Berakal (Tidak Gila)
      4. Mampu
      5. Merdeka 
               Yang dimaksud dengan rukun haji adalah Amalan-amalan dalam ibadah haji yang harus dikerjakan, jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan, maka ibadah haji seseorang tidak sah. Adapun rukun-rukun haji adalah sebagai berikut:
      1. Niat Karena Allah SWT
      2. Ihram
      3. Wuquf diarafah
      4. Thawaf
      5. Sa'i dari Sofa ke Marwah
      6. Tertib
             Tertib Artinya berurutan, tertib adalah salah satu rukun haji dimaksudkan agar tata cara pelaksanaan ibadah haji dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan mendahulukan ihram kemudian wukuf diarafah, thawaf, sa'i dan diakhiri dengan tahallul.
            Yang dimaksud dengan wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan tetapi sahnya ibadah haji tergantung kepadanya. Namun demikian apabila amalan-amalan itu ditinggalkan, maka seseorang wajib menggantinya dengan membayar dam atau denda. Wajib haji adalah sebagai berikut:
      1. Ihram dari Miqat makani
      2. Melempar jumrah Aqabah, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah
      3. Bermalam di Muzdalifah
      4. Bermalan di Mina
      5. Melempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
      6. Thawaf Wada'
             Jadi perbedaan esensial antara rukun haji dan wajib haji adalah rukun haji merupakan syarat sahnya ibadah haji, jika salah satu rukunnya ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah. Sedangkan jika meninggalkan Wajib haji, hajinya tetap dianggap sah tetapi harus menggantinya  dengan membayar dam atau denda.


      D. Syarat, Rukun dan Wajib Umroh

                Syarat-syarat umroh sama dengan syarat-syarat haji, akan tetapi rukun umrah berbeda dengan rukun haji. Rukun Umrah meliputi Ihram, Thawaf, Sa'i, Mencukur rambut dan tertib antara keempat rukun tersebut.
               Wajib umrah juga berbeda dengan wajib haji, yaitu Berihram dari miqat dan menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jenis dan banyaknya sama dengan hal-hal yang diharamkan pada waktu Haji.
             Miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun, artinya tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. umrah dapat dilaksanakan kapan saja selama syarat-syarat umrah terpenuhi. Sedangkan miqat makani umrah sama dengan miqat makani Haji. 


      E. Keutamaan-Keutamaan Ibadah Haji

      • Ibadah haji adalah merupakan salah satu diantara ibadah yang paling utama.
      • Haji termasuk Jihad yang afdhal.
      • Ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa.
      • Para haji sebagai tamu Allah SWT.
      • Orang yang melaksanakan haji balasannya adalah Syurga.
      thumbnail

      Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

      Shalat Sunnah Rawatib yaitu shalat yang dikerjakan sebelum atau sesudah Shalat lima waktu. Shalat Sunnah Rawatib Bisa disebut juga shalat sunnah yang mengingiringi shalat wajib baik sebelum (Sunnah Qabliyah) maupun sesudah (Sunnah Ba'diyah) nya. 

              Adapun rakaat-rakaat pada Shalat Sunnah Rawatib adalah sebagai berikut :
      1. 2 atau 4 Rakaat sebelum dan sesudah Shalat Dzuhur
      2. 2 Rakaat setelah shalat Maghrib
      3. 2 atau 4 rakaat setelah shalat Isya'
      4. 2 rakaat sebelum shalat Fajar (Shubuh)
      5. 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar
             Rasuluallah SAW menerangkan dalam banyak hadits tentang beberapa keutamaan Shalat Sunnah Rawatib ini, diantaranya adalah tentang keutamaan Shalat Sunnah Rawatib sebelum shubuh :

      قال رسول الله صلئ الله علئه و سلم ركعثا الفجر اخب الئ من الدئن ومافيها

      "Rasuluallah SAW bersabda: Dua rakaat fajar (Shubuh) lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya". (HR. Muslim)

             Hadits diatas menjelaskan bahwa keutamaan atau pahala bagi hamba Allah yang melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib dua rakaat sebelum shalat Fajar (Shubuh) pahalanya yaitu lebih baik daripada bumi dan isinya.

      Dalam hadits yang lain Rasuluallah menjelaskan tentang keutamaan Shalat Sunnah Rawatib setelah dan sesudah Shalat Dzuhur:

      من حافظ علئ اربعركعاث قبل الظهر واربع بعدهاحر مة الله علي النار

      "Barang Siapa yang melaksanakan empat raka'at sebelum shalat Dzuhur dan empat raka'at sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka". (HR. Tirmidzi)

             Itulah pengertian dari Shalat Sunnah Rawatib dan keutamaan-keutamaan bagi siapa saja yang menjalankannya. Semoga dengan semakin bertambahnya pengetahuan kita tentang shalat Rawatib kita selaku umat muslim yang taat beragama semakin rajin dalam melaksanakan shalat sunnah rawatib tersebut. Baca juga artikel yang lain tentang 9 Keutamaan Shalat Tahajjud.
      thumbnail

      Aqiqah Dalam Pandangan Islam

      A. Pengertian Aqiqah

      Kata "Aqiqah" berarti binatang sembelihan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan. Kata ini berasal dari "al-Aqq" yang berarti membedah dan memotong. BInatang yang disembelih dinamakan "Aqiqah", karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya.
       
            Ada juga yang mengartikan "Aqiqah" dengan rambut yang tumbuh dikepala anak atau bayi pada waktu masih didalam rahim ibunya. kata "aqiqah" Kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran bayi. Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala bayi.
            Lalu hal ini dibawa oleh Nabi SAW dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti, tidak mengoleskan darah ke kepala bayi, namun dengan mencukurnya.


      B. Dasar Hukum Aqiqah

               Menurut paara fuqaha'  aqiqah hukumnya "sunnah mu'aqqadah", hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

      "Sesungguhnya Rasuluallah SAW menyuruh pada sahabat menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmidzi)

      Dalam Hadits lain juga dijelaskan :

      "Setiap anak (laki-laki) yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Pada hari itu rambutnya dicukur dan diberi nama". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

              Berdasarkan penjelasan hadits-hadits diatas, jelaslah bahwa aqiqah bukanlah hal yang dapat dianggap sepele dan mudah. Tetapi jika orang tua mampu melakukannya maka segeralah untuk melaksanakannya tanpa menunda-nundanya. 


      C. Hewan Aqiqah

            Hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan hewan yang disembelih untuk Qurban. Bila untuk Qurban hewan itu sah untuk disembelih, maka hal itu berlaku juga bagi hewan yang disembelih untuk Aqiqah. Adapun terkait dengan syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama juga dengan syarat-syarat hewan qurban, yaitu secara fisik hewan itu sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus.
            Sedangkan tentang jumlah hewan aqiqah yang harus disembelih berdasarkan Hadits Nabi SAW adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Sebagaimana sabda Rasuluallah SAW yang diriwayatkan oleh Siti 'Aisyah Ra:

      "Sesungguhnya Rasuluallah SAW menyuruh pada sahabat menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmidzi)

             Dalam satu riwayat, Rasuluallah SAW menyembelih aqiqah untuk cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor kambing. Tetapi dalam Riwayat Tirmidzi dari 'Aisyah Ra mengatakan bahwa Rasuluallah SAW memerintahkan untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing.
                  Aqiqah Tidak disyariatkan harus kambing jantan, oleh karenanya juga boleh kambing betina. Tetapi kambing yang disembelih Nabi SAW untuk aqiqah cucunya adalah jantan. 
      thumbnail

      Pengertian, Dasar Hukum dan Macam Puasa Dalam Islam



      A. Pengertian Puasa

             Puasa menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu serta meninggalkannya. Menurut Ar-Raghib al Asfahani, puasa berarti menahan diri dari melakukan sesuatu baik yang bersifat makan atau minum, bicara atau berjalan
               Sedangkan menurut syara', puasa adalah Menahan diri dari makan dan minum serta berhubungan badan (jima') disertai dengan niat dari sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dan kesempurnaannya dengan meninggalkan segala hal yang dilarang dan tidak terperosok ke dalam hal-hal yang diharamkan

      B. Dasar Hukum Puasa

                Dasar hukum disyariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama'. Dasar hukum dari Al-Qur'an adalah:

      يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
      "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah : 183)

      C. Macam-macam Puasa

      Puasa dalam syariat islam dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu:
      1. Wajib karna waktu yang telah ditetapkan, yaitu puasa di bulan ramadhan
      2. Wajib karena suatu sebab tertentu, yaitu puasa kifarat
      3. Wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar
      Sedangkah macam-macam puasa sunnah adalah sebagai berikut:
      1. Puasa senin kamis
      2. Puasa Dawud
      3. Puasa Tiga hari setiap bulan
      4. Puasa Nifus Sa'ban
      5. Puasa tanggal 9 Dzulhijjah
      6. Dan Sebagainya
      D. Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

      Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
      1. Makan dan Minum dengan disengaja di siang hari bulan puasa sekalipun sedikit, termasuk dalam pengertian ini adalah merokok, minum obat dan sebagainya
      2. Bersetubuh atau sengaja mengeluarkan sperma pada saat sedang melaksanakan ibadah puasa
      thumbnail

      Pengertian Tayamum Dan Tata Cara Tayamum Dalam Agama Islam


      A. Pengertian Tayamum

                Secara bahasa Tayamum berarti "al-qasdu", menyengaja menuju sesuatu atau memaksudkan sesuatu. sedangkan menurut istilah fiqih, Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang bersih dan dengan cara tertentu.
                Tayamum merupakan salah satu diantara sekian banyak keringanan (Ruksah) yang diberikan Allah SWT kepada umat islam dengan tujuan untuk memudahkan melaksanakan ajaran agama islam dalam segala kondisi dan situasi.

      B.  Dasar Disyariatkannya Tayamum

      Dasar dari disyariatkannya tayamum adalah berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al-Quran, yaitu :

       وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ‌ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

      " ‏dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air [kakus] atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al-Maidah : 6)

      C. Faktor-Faktor Diperbolehkannya Tayamum

      Adapun faktor Faktor penyebab diperbolehkannya tayamum secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
      1. Ketika tidak ada air atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci
      2. dalam keadaan sakit atau terluka
      3. karena keadaan yang sangat dingin dan kuat dugaan akan timbul bahaya jika menggunakan air
      4. Jika ada air disuatu tempat tetapi ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan dan harta. Atau ia khawatir akan tertinggal dari rombongan maupun kendaraannya, dan sebagainya
      5. Khawatir akan kehabisan waktu untuk menunaikan waktu shalat bila digunakan untuk mandi atau wudhu
      6. Karena tidak ada alat untuk mengambil air, seperti tali, timba atau lainnya
      D. Tata Cara Tayamum

      Tata cara tayamum adalah sebagai berikut :
      1. Meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang bersih
      2. Meniup kedua telapak tangan agar debu tidak terlalu tebal
      3. Niat ikhlas dengan membaca basmalah
      4. Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan
      5. Mengusap punggung kedua telapak tangan


      thumbnail

      Pengertian, Dasar Hukum, Dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat



      Pengertian Zakat

             Jika di tinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk masdhar dari kata "zaka" yang berarti berkah, bersih, tumbuh, dan baik. Menurut lisan al-Arab, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. tetapi yang terkuat menurut Wahidi dan lain-lain, kata dasar zakat berarti bertambah dan tumbuh.
                 Sedangkan zakat dari segi istilah fiqih berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt diserahkan kepada orang orang yang berhak menerimanya.

      Dasar Hukum Zakat

                  Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, yang disyariatkan pada tahun kedua dari hijriyah, yang wajib dikeluarkan (dibayar) oleh orang islam yang memiliki kemampuan dan kecukupan yang lebih. adapun dalil untuk zakat itu sendiri terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43:
      وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ
      "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku' " (Al-Baqarah : 43)

      Dan surat Al-Hajj ayat 41:
      اَ لَّذِيۡنَ اِنۡ مَّكَّنّٰهُمۡ فِى الۡاَرۡضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوۡا بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَنَهَوۡا عَنِ الۡمُنۡكَرِ‌ ؕ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الۡاُمُوۡرِ
      "[yaitu] orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan" (Al-Hajj : 41)

      Orang Yang Berhak Menerima Zakat

                 Distribusi zakat dibagikan kepada delapan golongan (asnaf tsanamiyah), mereka adalah :
      1. Orang-orang Fakir
      2. Orang-orang Miskin
      3. Para Muallaf (orang yang baru masuk islam)
      4. Gharimi (orang yang dijerat hutang)
      5. Orang yang memerdekakan budak
      6. Ibnu Sabil
      7. Orang yang berjihad Dijalan Allah
      8. Amil (panitia zakat)