A. Pengertian Haji Dan Umroh
Haji secara bahasa berarti bermaksud atau menuju suatu tempat. sedangkan menurut istilah, haji berarti Menyengaja mengunjungi Makkah untuk melaksanakan ibadah thawaf, sa'i, wuquf di arafah dan manasik-manasik haji lainnya dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT dalam mengharap ridha-Nya.
Sedangkan Umroh berarti ziarah, yaitu ziarah ke Ka'bah serta melaksanakan thawaf disekitar ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, dengan maksud untuk melaksanakan ibadah dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
B. Dasar Hukum Haji dan Umrah
Dasar hukum disyariatkannya ibadah haji adalah berdasarkan firman Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an diantaranya adalah dalam surat Ali-Imran ayat 97 dan dalam surat Al-Baqarah ayat 196:
ولله على ٱلناس حج ٱلبيت من ٱستطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن ٱلله غنى عن ٱلعلمين
"mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; [5] Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam." (Ali-Imran : 97)
وأتموا ٱلحج وٱلعمرة لله
"Dan sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah." (Al-Baqarah : 196)
C. Syarat, Rukun Dan Wajib Haji
Adapun syarat haji adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Sudah Baliqh
- Berakal (Tidak Gila)
- Mampu
- Merdeka
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah Amalan-amalan dalam ibadah haji yang harus dikerjakan, jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan, maka ibadah haji seseorang tidak sah. Adapun rukun-rukun haji adalah sebagai berikut:
- Niat Karena Allah SWT
- Ihram
- Wuquf diarafah
- Thawaf
- Sa'i dari Sofa ke Marwah
- Tertib
Tertib Artinya berurutan, tertib adalah salah satu rukun haji dimaksudkan agar tata cara pelaksanaan ibadah haji dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan mendahulukan ihram kemudian wukuf diarafah, thawaf, sa'i dan diakhiri dengan tahallul.
Yang dimaksud dengan wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan tetapi sahnya ibadah haji tergantung kepadanya. Namun demikian apabila amalan-amalan itu ditinggalkan, maka seseorang wajib menggantinya dengan membayar dam atau denda. Wajib haji adalah sebagai berikut:
- Ihram dari Miqat makani
- Melempar jumrah Aqabah, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalan di Mina
- Melempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
- Thawaf Wada'
Jadi perbedaan esensial antara rukun haji dan wajib haji adalah rukun haji merupakan syarat sahnya ibadah haji, jika salah satu rukunnya ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah. Sedangkan jika meninggalkan Wajib haji, hajinya tetap dianggap sah tetapi harus menggantinya dengan membayar dam atau denda.
D. Syarat, Rukun dan Wajib Umroh
Syarat-syarat umroh sama dengan syarat-syarat haji, akan tetapi rukun umrah berbeda dengan rukun haji. Rukun Umrah meliputi Ihram, Thawaf, Sa'i, Mencukur rambut dan tertib antara keempat rukun tersebut.
Wajib umrah juga berbeda dengan wajib haji, yaitu Berihram dari miqat dan menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jenis dan banyaknya sama dengan hal-hal yang diharamkan pada waktu Haji.
Miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun, artinya tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. umrah dapat dilaksanakan kapan saja selama syarat-syarat umrah terpenuhi. Sedangkan miqat makani umrah sama dengan miqat makani Haji.
E. Keutamaan-Keutamaan Ibadah Haji
- Ibadah haji adalah merupakan salah satu diantara ibadah yang paling utama.
- Haji termasuk Jihad yang afdhal.
- Ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa.
- Para haji sebagai tamu Allah SWT.
- Orang yang melaksanakan haji balasannya adalah Syurga.
Demikian artikel tentang Haji Dan Umroh ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Haji Dan Umroh ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.