A. Pengertian Aqiqah
Kata "Aqiqah" berarti binatang sembelihan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan. Kata ini berasal dari "al-Aqq" yang berarti membedah dan memotong. BInatang yang disembelih dinamakan "Aqiqah", karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya.
Ada juga yang mengartikan "Aqiqah" dengan rambut yang tumbuh dikepala anak atau bayi pada waktu masih didalam rahim ibunya. kata "aqiqah" Kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran bayi. Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala bayi.
Lalu hal ini dibawa oleh Nabi SAW dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti, tidak mengoleskan darah ke kepala bayi, namun dengan mencukurnya.
B. Dasar Hukum Aqiqah
Menurut paara fuqaha' aqiqah hukumnya "sunnah mu'aqqadah", hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
"Sesungguhnya Rasuluallah SAW menyuruh pada sahabat menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmidzi)
Dalam Hadits lain juga dijelaskan :
"Setiap anak (laki-laki) yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Pada hari itu rambutnya dicukur dan diberi nama". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Berdasarkan penjelasan hadits-hadits diatas, jelaslah bahwa aqiqah bukanlah hal yang dapat dianggap sepele dan mudah. Tetapi jika orang tua mampu melakukannya maka segeralah untuk melaksanakannya tanpa menunda-nundanya.
C. Hewan Aqiqah
Hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan hewan yang disembelih untuk Qurban. Bila untuk Qurban hewan itu sah untuk disembelih, maka hal itu berlaku juga bagi hewan yang disembelih untuk Aqiqah. Adapun terkait dengan syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama juga dengan syarat-syarat hewan qurban, yaitu secara fisik hewan itu sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus.
Sedangkan tentang jumlah hewan aqiqah yang harus disembelih berdasarkan Hadits Nabi SAW adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Sebagaimana sabda Rasuluallah SAW yang diriwayatkan oleh Siti 'Aisyah Ra:
"Sesungguhnya Rasuluallah SAW menyuruh pada sahabat menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmidzi)
Dalam satu riwayat, Rasuluallah SAW menyembelih aqiqah untuk cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor kambing. Tetapi dalam Riwayat Tirmidzi dari 'Aisyah Ra mengatakan bahwa Rasuluallah SAW memerintahkan untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing.
Aqiqah Tidak disyariatkan harus kambing jantan, oleh karenanya juga boleh kambing betina. Tetapi kambing yang disembelih Nabi SAW untuk aqiqah cucunya adalah jantan.
Demikian artikel tentang Aqiqah Dalam Pandangan Islam ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Aqiqah Dalam Pandangan Islam ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.