Iklan Tayang Selamanya
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Maluku ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan mu harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha mu, posting iklan di sini murah biaya nya
🎁 Promo DISKON hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web!

thumbnail

Pengertian, Dasar Hukum, Dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat



Pengertian Zakat

       Jika di tinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk masdhar dari kata "zaka" yang berarti berkah, bersih, tumbuh, dan baik. Menurut lisan al-Arab, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. tetapi yang terkuat menurut Wahidi dan lain-lain, kata dasar zakat berarti bertambah dan tumbuh.
           Sedangkan zakat dari segi istilah fiqih berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt diserahkan kepada orang orang yang berhak menerimanya.

Dasar Hukum Zakat

            Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, yang disyariatkan pada tahun kedua dari hijriyah, yang wajib dikeluarkan (dibayar) oleh orang islam yang memiliki kemampuan dan kecukupan yang lebih. adapun dalil untuk zakat itu sendiri terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku' " (Al-Baqarah : 43)

Dan surat Al-Hajj ayat 41:
اَ لَّذِيۡنَ اِنۡ مَّكَّنّٰهُمۡ فِى الۡاَرۡضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوۡا بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَنَهَوۡا عَنِ الۡمُنۡكَرِ‌ ؕ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الۡاُمُوۡرِ
"[yaitu] orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan" (Al-Hajj : 41)

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

           Distribusi zakat dibagikan kepada delapan golongan (asnaf tsanamiyah), mereka adalah :
  1. Orang-orang Fakir
  2. Orang-orang Miskin
  3. Para Muallaf (orang yang baru masuk islam)
  4. Gharimi (orang yang dijerat hutang)
  5. Orang yang memerdekakan budak
  6. Ibnu Sabil
  7. Orang yang berjihad Dijalan Allah
  8. Amil (panitia zakat)

Belum berminat? tak apa 😊 bantu kami dengan membagikan link ini ke teman, siapa tahu, justru mereka sedang mencari ini!
Posting Iklan 50 Situs