Website Iklan Tayang Selamanya
Promo spesial hari ini posting iklan di situs web Iklan Maluku murah sekali
setidaknya satu iklan Anda harus ada di Iklan Maluku unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, posting iklan di Iklan Maluku murah
🎁 Hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web! DISKON!

Tampilkan postingan dengan label Al-Islam. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Pengertian Thaharah Dan Dasar Hukum Thaharah Dalam Islam




A.  Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa berarti bersuci dan bersih dari segala kotoran, Sedangkan menurut istilah, Thaharah berarti,  mensucikan diri dari kotoran baik yang nampah (Terlihat) yaitu najis seperti kencing atau lainnya maupun yang abstrak (Tidak Terlihat) yaitu hadas, dengan menggunakan alat yang mensucikan (air, debu atau batu) menurut cara yang disyariatkan oleh agama.

B.  Dasar Hukum Thaharah

Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah dalam Islam adalah sebagai berikut:

Pengertian Thaharah"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maidah :6 )

Ayat diatat dipandang sebagai dalil yang paling mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena kandungan ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu, Wudlu, Mandi Janabah dan Tayamum

C.  Syarat-Syarat Wajib Thaharah

mensucikan segala sesuatu yang terkena oleh najis baik badan, pakaian maupun tempat hukumnya adalah wajib. jika mensucikan pakaian dan tempat hukumnya wajib, maka terlebih lagi untuk mensucikan badan. Karena mensucikan badan merupakan syarat mutlak untuk bisa melaksanakan shalat dan beberapa kewajiban ibadah lainnya.
Adapun syarat-syarat wajib thaharah adalah sebagai berikut :
    1. Beragama Islam
    2. Mempunyai Akal yang Sehat (Tidak Gila)
    3. Sudah Balig
    4. Suci Dari Haid dan Nifas
    5. Sudah Masuk Waktunya
    6. Ada Air atau Alat untuk Bersuci lainnya
    7. Mampu untuk melakukannya 
    Baca Juga:

    thumbnail

    Konsep Kepemilikan dalam Islam

    Selamat pagi sahabat berbagi keindahan, berjumpa lagi dengan kami dalam artikel-artikel yang insyaallah bermanfaat. pagi hari ini kami akan menshare artikel tentang Konsep Kepemilikan dalam Islam. selanjutnya kita bahas dibawah.


    Pengertian kepemilikan

    Salah satu karakter yang dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengan kepentingan untuk dapat memepertahankan eksistensi kehidupannya yaitu adanya naluri (Gharizah) untuk mempertahankan diri (gharizatul baqa’) disamping naluri memepertahankan diri (gharizatul nau’) dan naluri beragama (gharizatut tadayyun).
    Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara social untuk memegang control terhadap apa-apa atau sesuatu yang dimilikinya secara eksklusif dan menggunakannya secara pribadi.

    Aspek Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan

    Dalam kaitannya dengan pengaturan kekayaan islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatan yaitu :
    • Pemanfaatan kekayaan, artinya bahwa kekayaan yang ada dibumi merupakan anugerah dari Allah SWT maka harus benar benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia.
    • Pembayaran Zakat, bahwa zakat merupakan satu bentuk instrument ekonomi yang berlandaskan syariat yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan ekonomi diantara masyarakat agar tidak terjadi goncangan kehidupan masyarakat yang ditimbulkan dari ketidak seimbangan mekanisme ekonomi dalam pengaturan asset-aset ekonomi masyarakat.
    • Penggunaan Harta secara Berfaedah,  sumber-sumber ekonomi yang dianugerahkan Allah SWT bagi manusia adalah merupakan wujud dari sifat kasih dan sayangnya.
    • Penggunaan Harta Benda yang Merugikan Orang lain, bahwa manusia secara keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi pemanfaatan sumber ekonomi selain efisien juga harus benar-benar dapat digunakan bagi kemaslahatan hidup masyarakat.
    • Memiliki Harta Benda secara Sah, bahwa hak seseorang dalam penggunaan harta harus benar-benar mempertahankan kaedah syariat. Tidak dibenarkan seseorang menggunakan harta yang bukan miliknya.
    • Penggunaan Berimbang, pemanfaatan kekayaan menyangkut pemenuhan hidup manusia. Penggunaan kekayaan yang sering memperhatikan aspek jasmani, rohani, dimensi duniawi dan ukhrohi akan mencapai kemanfaatan yang optimal.
    • Pemanfaatan Sesuai dengan Hak, bahwa pemanfaatan kekayaan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perioritas yang tepat. Kesalahan dalam menetapkan perioritas akan menyebabkan kesalahan dalam merumuskan kebijakan sehingga akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan yang diharapkan.
    • Kepentingan kehidupan, bahwa pemanfaatan kekayaan harus selalu dikaitkan dengan kepentingan hidup manusia.


    Asas Dalam Sistem Ekonomi

    Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa system ekonomi diatur dalam suatu aturan yeng dibangun atas tiga asas :
    1.   Konsep Kepemilikan (al-Milkiyyah)
    2.   Pemanfaatan Kepemilikan (Tasharuf fi al-Milkiyyah)
    3.   Distribusi Kekayaan diantara Manusia (Tauzi’ al-Tsarwah baina an-Nas)

    Macam-Macam Kepilikan
    1. Kepemilikan Individu (Milkiyyah Fardiyyah),adalah izin syariat pada individu melalui sebab lima kepemilikan.
    2. Kepemilikan Umum (Milkiyyah Ammah), adalah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
    3. Kepemilikan Negara (Milkiyyah Dualiyyah), adalah izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada ditangan khalifah sebagai kepala negara.


    Bentuk Pemanfaatan Harta
    1. Pengembangan Harta (tanmiyyah al-mal), yaitu pengembangan harta yang berkaitan dengan cara dan sarana yang menghasilkan pertambahan harta yakni pertanian, perdagangan, industry dan investasi uang pada sector jasa.
    2. Penggunaan Harta (Infaq  al-mal), yaitu pemanfaatan harta dengan atau tanpa manfaat material yang diperoleh.  



    Istrumen Ditribusi Kekayaan

    Intrumen ditribusi kekayaan dalam agama islam harus melalui beberapa aturan sebagai berikut:
    1. Wajibnya Muzakki (orang yang membayar zakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
    2. Hak setiap warga untuk memanfaatakan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisien serta mendistribusikannnya kepada masyarakat secara adil dan proporsional.
    3. Pembagian harta Negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
    4. Pemberian harta waris kepada pemilik warisnya.
    5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.

    thumbnail

    Sistem Ekonomi Sosialisme

    Selamat Pagi sahabat berabagi keindahan, jumpa lagi dengan kami di artikel yang insyaallah akan menambah wawasan anda. Setelah kemarin kami membahas tentang Sistem Ekonomi Kapitalisme, maka sekarang saatnya kami menshare artikel yang berkaitan dengan Sistem ekonomi yaitu Sistem Ekonomi Sosialisme.


    Pengertian Sistem Ekonomi Sosialisme

    Persoalan mengenai sosialisme merupakan suatu isu lama sekaligus baru. Dikatakan lama karena timbulnya agama-agama yang menyinggung masalah keadilan, hak asasi manusia, cinta kasih, kedamaian dan sebagainya.
    Dikatakan baru jika ditinjau dari segi fenomena social yang merupakan reaksi dari dampak negative akibat revolusi perancis dan revolusi industry yang melahirkan perubahan dalam struktur kehidupan masyarakat.

    PRINSIP DASAR EKONOMI SOSIALISME
    1. Kepemilikan harta dikuasai oleh Negara. Rantai ekonomi produksi, distribusi, perdagangan dan industry menjadi monopoli Negara atau mamasyarakat keseluruhan
    2. Setiap individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktifitas ekonomi. Setiap individu akan memperoleh barang kebutuhan menurut keperluan masing-masing.
    3. Untuk mencapai suatu tatanan ekonomi yang ketat diberlakukan disiplin politik yang tegas dank eras. Negara mengambil alih semua aktivitas ekonomi dan kebebasan ekonomi dihapuskan sama sekali.


    SISI POSITIF EKONOMI SOSIALISME
    1. Tiap warga Negara dipenuhi kebutuhan pokok minimalnya baik sandang, pangan dan papan. Tiap individu mendapatkan perkerjaan dan perlindungan terhadap warga yang cacat fifik dan mental.
    2. Semua proyek pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan ekonomi Negara.
    3. Semua rantai produksi dikuasai oleh Negara dan dikelola oleh Negara dan keuntungan akan kembali kepada masyarakat luas.


    KELEMAHAN SISTEM EKONOMI SOSIALISME
    1. Posisi tawar menawar pelaku ekonomi individu sangat terbatas sehingga terpaksa dikorbankan kebebasan pribadi terhadap harta miliknya.
    2. Sistem ini mengabaikan sepenuhnya sifat mementingkan diri dan menghambat kebebasanberfikir dan bertindak. Buruh dijadikan sebagai mesin produksi untuk memenuhi kebeutuhan seluruh masyarakat.
    3. Orientasi kehidupan diarahkan sepenuhnya untuk mencapai target pembangunan ekonomi dan mengabaikan aspek kehidupan lainnya. Aspek moral terabaikan yang berakibat muncul polarisasi ditengah-tengah masyarakat. Kekuasaan Negara berada ditangan orang-orang yang tidak professional yeng melahirkan praktik-praktik penindasan kezaliman dan balas dendam yang lebih berbahaya daripada system ekonomi kapitalis.



    Tiadanya penghargaan terhadap aktivitas individu menimbulkan sikap apatisme dan kehilangan semangat hidup. Pemegang birokrasi menjadi tumpunan bagi para pelaku ekonomi sehingga mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk mendapatkan fasilitas dari Negara. Maka tidak mengherankan jika praktik KKN sangat menonjol pada Negara yang menganut system ekonomi sentralistis.

    Demikianlah sahabat artikel tentang Sistem Ekonomi SosialismeSemoga dengan membaca artikel diatas anda dapat memahami bagaimana Sistem Ekonomi kapitalisme itu bekerja.
    thumbnail

    Sistem Ekonomi Islam

    Selamat pagi para sahabat berbagi keindahan, senang sekali di akhir pekan ini bisa berjumpa dengan sahabat semua walaupun hanya melalui sebuah tulisan. Oke langsung saja, Setelah kemarin sara menshare artikel tentang Ilmu Ekonomi Islam maka hari ini saya akan menshare tentang Sistem Ekonomi Islam Itu sendiri.


    Pengertian Sistem Ekonomi Islam

    Islam sebagai suatu system kehidupan manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut social, ekonomi, politik, budaya, hokum, ekonomi dan sebagainya. Syariat Islam mengandung sutau tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah, ibadah, akhlak, dan sebagainya.

    Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam

    1. Setiap individu mempunyai kebebasan berpendapat selama tidak menyimpang dari syariat islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam masyarakat.
    2. Agama Islam mengakui hak milik individu dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
    3. Islam juga mengakui bahwa tiap individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi yang berarti juga memeberikan peluang yang luas bagi seorang untuk mengoptimalkan kemampuannya dalam kegiatan ekonomi.
    4. Islam tidak mengarahkan pada suatu tatanan masyarakat yang menunjukkan adanya kesamaan ekonomi tapi mendukung dan menggalakkan terwujudnya tatanan kesamaan sosial.
    5. Adanya jaminan social bagi setiap individu dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup secara layak dan manusiawi. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
    6. Islam melarang menimbun kekayaan yang berlebihan yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat.
    7. Islam tidak mentolelir sedikitpun terhadap setiap praktik yang asosial dalam masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, peredaran pil ecstasy, pornografi dll.
    Demikianlah sahabat berbagi keindahan artikel tentang sistem ekonomi islam. semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat untuk anda, jika masih ada kebingungan tentang artikle diatas, silahkan tinggalkan komentar dibawah.




    thumbnail

    Ilmu Ekonomi Islam

    Selamat siang teman semua, pada kesempatan siang kali ini saya akan menshare artikel tentang Ilmu Ekonomi Islam. oke langsung saja disimak ya :) 


    Pendahuluan

    Persoalan ekonomi mendasar yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya suatu pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada posisi yang dominan. Pandangan Hidup yang berpijak pada ideology materialism inilah yang kemudian mendorong manusia untuk menjadi perilaku ekonomi yang hedonistic, sekularistik, dan materialistic.

    Ekonomi Islam dan Pembinaan Kepribadian Muslim

    Aktivitas dan perilaku ekonomi tidak terlepas dari karakteristik manusianya. Pola perilaku, bentuk aktivitas, dan pola kecenderungan terkait dengan pemahaman manusia terhadap makna kehidupan itu sendiri. Dalam pandangan islam bahwa kehidupan manusia didunia ini merupakan rangkaian kehidupan yang telah ditetapkan Allah kepada setiap makhluk-Nya tersebut untuk nanti diminta pertanggung jawabannya diakherat kelak.

    Definisi dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam

    Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang memepelajari perilaku manusia dalam usaha umtuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam lingkup syari’ah.
    Beberapa cendekiawan muslim juga mendefinisikan ekonomi islam sebagai berikut:
    1. Hasanuzzaman (1984) bahwa ekonomi islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
    2.  Muhammad Abdul Mannan (1986) mendefinisikan bahwa ekonomi islam adalah ilmu social yang memepelajari masalah masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.
    3. Khurshid Ahmad (1992) bahwa ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif islam.
    4. Nejatuallah Siddiqi (1992) bahwa ekonomi islam adalah tanggapan pemikir pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada jamannya. Dimana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan as-Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiric.
    5. Khan (1994) bahwa ekonomi Islam adalah suatu upaya yang memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisir  sumber daya di bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
    6.  Chapra (1996) bahwa ekonomi islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka yang sejalan dengan syariah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupu menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi makro atau ekologis.

    Asumsi Dasar Ekonomi Islam

    Ada beberapa asumsi dasar yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan ekonomi Islam, diantaranya:

    1.      Sifat Manusia
    Pada analisis ekonomi konvensional diasumsikan bahwa umat manusia cenderung mementingkan diri sendiri, perhatian utama mereka memperoleh kepuasan hati dan pemenuhan kebutuhan; dan mereka memaksimalkan kebutuhannya sebagai masyarakat di dunia. Sebagai akibatnya, di bawah kapitalisme perasaan ingin mementingkan diri sendiri dari individu dan bangsa-bangsa tidak hanya masuk akal tetapi juga dianjurkan.

    2.      Materialisme
    Teori ekonomi kapitalis menempatkan nilai materi yang sangat tinggi terhadap hasil yang dicapai. Dalam kenyataannya, kemajuan dan kepemilikan digunakan dengan arti yang sama. Pendekatan hidup yang dilakukan oleh kaum kapitalis berakibat sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui menjadi semakin habis, penebangan hutan dalam area yang luas, kerusakan lingkungan hidup, dan ketidakseimbangan ekologi.

    3.      Kepemilikan
    Kapitalisme memperhatikan hak mutlak terhadap milik pribadi sehingga tidak dibenarkan untuk diganggu gugat oleh hak-hak individu lain yang sama. Islam mengenal bahwa hak mutlak hanya dimiliki oleh Tuhan. Manusia berhak memanfaatkan segala hal yang ada di bumi. Orang Islam tidak boleh sebebasnya mengkonsumsi, menyimpan atau menginvestasikan harta sesukanya. Ada aturan moral yang membatasi mereka untuk melakukan konsumsi, menyimpan dan berinvestasi. Maka secara konsepsi Islam membatasi umatnya dalam memanfaatkan sumber daya alam. Di hadapan Allah dia akan mempertanggungjawabkan mengenai kegunaan dan pemanfaatan sumber daya alam itu.

    4.      Universalisme
    Ide-ide Adam Smith merasionalkan gagasan negara dan bangsa itu. Menganggap dunia sebagai tempat manusia, dia merasionalkan konsep kebijakan nasional yang terisolasi dari negara lain. Secara industri memajukan negara dan hak yang tak terkendali untuk menjalankan kebijakan yang menguntungkan dan sesuai .dengan mereka. Bagaimanapun, mereka tetap menerapkan kebijakan yang sekiranya bermanfaat bagi kepentingan pri­badi yang kemungkinan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang mungkin dimiliki oleh negara lain.


    Arti dan Hakikat Ekonomi Islam

    Ekonomi Islam adalah syariat Islam dalam aspek ekonomi yang menyangkut cara bagaimana kebutuhan hidup terial manusia dapat dipenuhi.
    Secara konseptual etika ekonomi Islam dapat dijabarkan atas beberapa butir, yaitu :
    ·         Semua aktivitas kehidupan diorientasikan untuk ibadah
    ·         Bekerja merupakan aktivitas yang mulia
    ·         Membina nilai-nilai persaudaraan
    ·         Menarik mashlahat dan menghindari madharat
    ·         Hak kepemilikan pada hakikatnya adalah milik Allah SWT

    Nilai dasar ekonomi islam merupakan implikasi dari asas filsafat tauhid, yaitu :
    1.    Kepemilikan (Ownership) dalam ekonomi islam:
    a.  Hakikat kepemilikan manusia terletak pada memiliki kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak sumber-sumber ekonomi islam.
    b.  Kepemilikan terbatas oleh usia hidup, ketika orang sudah meninggal maka hak kepemilikan akan beralih.
    c. Pemilikan perorangan tidak diperbolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau menyangkut hajat hidup orang banyak.
    2.  Keseimbangan yang secara operasional terlihat dalam perilaku ekonomi seseorang yaitu kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosn.
    3.   Keadilan, keadilan dalam islam mengandung beberapa makna:
    a.  Kebebasan bersyarat dan silandasi oleh akhlak manusia.

    b.   Keadilan harus dioperasionalkan pada semua fase ekonomi.

    Demikianlah artikel tentang Ilmu Ekonomi Islam. semoga dengan membaca artikel diatas anda akan lebih mengetahui apa itu Ilmu Ekonomi Islam. Jika ada pertanyaan seputar artikel diatas silahkan meninggalkan komentar dibawah. Terimakasih :)
    thumbnail

    Macam-Macam Shalat Sunnah

    Dalam islam ibadah shalat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mukallaf. kewajiban shalat tidak boleh ditinggalkan jika waktunya telah tiba, dimana saja dan dalam keadaan apapun juga. Sehingga tidak ada seorangpun yang diperkenankan meninggalkannya karena alasan bepergian ataupun sakit.


    Shalat merupakan bukti keimanan kita kepada Allah SWT. Dalam agama islam shalat dibagi menkjadi dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. shalat wajib meupakan shalat yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang beriman lima waktu dalam sehari dengan jumlah rakaat 17 rakaat, sedangkan shalat sunnah adalah shalat yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

    Berikut ini adalah macam-macam shalat sunnah dan keutamaannya:


    1.  Shalat Sunnah Rawattib

    Shalat sunnah rawattib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik sebelum (Sunnah Qabliyah) maupun sesudahnya (Sunnah Ba'diyah) yaitu, dua atau empat rakaat sebelum atau seseudah shalat Dzuhur, dua rakaat sesudah shalat maghrib, dua atau empat rakaat setelah shalat isya', dua rakaat sebelum shalat fajar (Shubuh) dan dua atau empat rakaat sebelum shalat ashar.

    Keutamaan Shalat sunnah rawattib sesai sabda Rasuluallah SAW:

    "Rasuluallah SAW bersabda: Dua rakaat fajar (Shubuh) lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya". (HR.Muslim)

    Untuk keutamaan-keutamaan lain shalat sunnah rawattib anda bisa mendapatkannya lebih lengkap disini.


    2.  Shalat Witir

    Shalat witir biasanya sering dilakukan untuk mengakhiri shalat tarawih yang jumlahnya harus ganjil, bisa dimulai dari 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat sampai 11 rakaat.

    Tentang keutamaan shalat sunnah witir ini, Rasuluallah saw bersabda sebagai berikut:

    "Rasuluallah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah menambahkan shalat kepadamu, maka kerjakanlah diantara isya' dan shalat shubuh yaitu shalat witir." (HR. Ahmad)



    3.  Shalat Dhuha

    Shalat dhuha adalah shalat yang dikerjakan ketika matahari baru naik, Jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua, empat atau delapan rakaat, dilakukan dengan salam pada setiap dua rakaat. sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi saw:

    "Dari Mu'adz bin jabal bahwasannya ia bertanya kepada Siti Aisyah r.a: Berapa rakaat Rasuluallha SAW mengerjakan shalat Dhuha?  'Aisyah menjawab: Empat rakaat dan kadang-kadang menambah sesukanya." (HR. Muslim)


    4.  Shalat Gerhana

    Shalat gerhana dikerjakan berhubungan dengan terjadinya gerhana, baik gerhana matahari (Kusuf) maupun gerhana bulan (Khusuf). Dalam sebuah hadits diterangkan:

    "Dari 'Aisyah r.a ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasuluallah saw, lalu Rasuluallah saw mengutus seorang penyeru, kemudian emyerukan "As-Shalatu jami'ah", dan Rasuluallah saw keluar ke masjid lalu orang-orangpun berbaris dibelakannya dan shalat empat rakaat dalam dua kali ruku' dan empat kali sujud." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Shalat gerhana yang dua rakaat itu terdiri dari empat bacaan fatihah dalam surat Al-Qur'an, emapt ruku' dan empat sujud serta satu kali salam. Setelah selesai melaksanakan shlat gerhana secara berjama'ah lalu diteruskan dengan khutbah satu kali tanpa duduk, yang dilakukan oleh sang imam atau khotib lainnya.


    5.  Shalat Istisqa'

    Shalat istisqa' adalah shalat yang dilakukan ditanah lapang dalam rangka meminta hujan. Shalat ini hukumnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasuluallah saw dan para sahabat:

    "Dari Abdullah bin Zaid, ia berkata: Nabi pernah keluar meminta hujan, lalu ia menghadap qiblat sambil berdo'a dan membalik selendangnya (surban) dan shalat dua rakaat dengan mengeraskan suara bacaannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


    6.  Shalat Tahiyattul Masjid

    Masjid adalah tempat yang suci dan mulia karena digunakan untuk menyembah Allah swt. Karena itu setiap masjid harus bersih dan dipelihara sebaik mungkin serta harus dihormati. diantara cara untuk menhormati masjid adalah dengan melakukan shalat dua rakaat yang disebut tahiyattul masjid. Cara dan bacaannya sama seperti shalat biasa. Rasuluallah SAW menjelaskan dalam haditsnya:

    "Apabila salah seorang diantara kamu masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Bukhari dan Muslim)


    7.  Shalat Tahajjud

    Shalat tahajjud adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam hari. Shalat tahajjud juga dapat disebut sebagai shalat lail atau shalat tarawihketika bulan ramadhan. 

    Sedangkan tentang keutamaan shalat tahajjud Rasuluallah saw menjelaskan dalam haditsnya:

    "shalat sunnah yang paling afdhal adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam." (HR. Muslim)


    8.  Shalat Istikharah

    Kata "istikharah" berarti "Meminta Dipilihkan". Yang dimaksud dengan shalat istikharah adalah mengerjakan shalat dua rakaat dengan tujuan memohon kepada Allah swt agar berkenan memberi petunjuk untuk menentukan pilihan yang tepat dan terbaik. Shalat istikharah terdiri dari dua rakaat, cara pelaksanaannya seperti shalat sunnah biasa dan dapat dilakukan kapan saja.

    Demikianlah macam-macam shalat sunnah dan sedikit tentang pengertiannya, semoga bermanfaat untuk anda semua. silahkan berkomentar dibawah jika masih bingung tentang apa yang kami jelaskan diatas, insyaallah kami akan menjawab pertanyaan teman-teman semua.
    thumbnail

    Pengertian Hadas Dan Najis Dalam Pandangan Agama Islam

    A.  Pengertian Hadas dan Najis

    Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
    Sedangkan Najis adalah Kotoran (hubus) yang tampak.





    B.  Najis Haqiqi 

              Najis haqiqi atau Najis 'Aini atau Najis Hissi menurut bahasa adalah najis yang mempunyai wujud, rasa, rupa, dan bau seperti darah, tinja, kencing dan sebagainya. dan menurut istilah Syar'i, najis haqiqi adalah kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat dimana hal tersebut tidak dapat dimaafkan (Tidak Ada Rukhsosh).

    C.  Pembagian Najis Haqiqi

           Menurut Madzhab Hanafi, bahwa najis haqiqi adalah semua benda yang dinilai kotor oleh syara'. contohnya adalah najis anjing, babi, atau yang dilahirkan dari keduanya, dan najis yang timbul dari kencing bayi anak-anak yang baru minum ASI
              Sedangkan Syafi'i menambahkan macam-macam najis haqiqi menjadi tiga, yaitu Najis Muthawasittah, yaitu kencing anak perempuan yang baru minum ASI, jadi beliau membedakan antara kencing laki-laki yang baru minum ASI dan kencing bayi perempuan.

    D.  Macam-Macam Najis Haqiqi

             Adapun macam-macam najis haqiqi, Wahbah az Zuhaili menukil pendapat para fuqaha' bahwa macam-macam najis tersebut diatas kenajisannya ada yang disepakati (muttafaq) dan ada yang masih diperselisihkan (mukhtalaf). Adapun contoh sesuatu yang disepakati kenajisannya adalah sebagai berikut :
    1. Daging Babi
    2. Liur Anjing
    3. Darah
    4. Kencing, Kotoran dan Muntah Manusia
    5. Mazi dan Wadi
    6. Bangkai Binatang Darat yang Darahnya Mengalir
    E. Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan Najis

           Persamaan Hadas dan Najis adalah Kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi Tidak Sah.
                Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
    1. Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.
    2. Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengamn niat
    3. membersihkan hadas termasuk masalah ta'abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi
    4. Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
     Baca Juga:
    Cara mendapatkan $20 Dengan Mudah Secara Online
      thumbnail

      9 Keutamaan Shalat Tahajjud

      Shalat tahajjud adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam hari dan yang paling afdhal ketika waktu malam telah mencapai sepertiganya. Shalat tahajjud juga dapat disebut sebagai shalat lail. Penggunaan istilah shalat lail biasanya digunakan untuk selain pada bulan ramadhan, sementara itu pada bulan Ramadhan biasanya digunakan istilah Qiyamur Ramadhan atau Shalat Tarawih. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW :


      "Barang siapa yang melaksanakan (Menghidupkan) bulan Ramadhan dengan penuh keikhlasan, maka diampuni dosa-dosanya ya ng telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)




      Adapun kontroversi tentang jumlah rakaat shalat malam (Qiyamur Ramadhan/Tarawih) antara 23 rakaat dan 11 rakaat, maka riwayat yang paling kuat adalah yang mengatakan 11 rakaat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Siti 'Aisyah r.a:


      "Dari 'Aisyah r.a. ketika ditanya Seseorang tentang shalat yang dilakukan Rasuluallah saw di bulan Ramadhan, dia berkata: Tidak pernah Rasuluallah dalam bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan kamu tanyakan tentang baik dan lamanya. Lalu empat rakaat, jangan kamu tanyakan tentang baik dan lamanya. Kemudian Ia shalat tiga rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)


      Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalat malam (Qiyamul Lail) adalah:


      "Shalat sunnah yang paling afdhal adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam." (HR. Muslim)


              Selain keutamaan di atas, masih ada beberapa keutamaan lain tentang shalat Malam (Qiyamul Lail), diantaranya :

      1. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan dipelihara Oleh Allah SWT dari segala macam bencana yang ada didunia.
      2. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan tampak tanda ketaatannya dimukanya.
      3. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan dicintai oleh semua orang khususnya hamba Allah yang shaleh.
      4. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan mampu mengucapkan kata-kata yang penuh mengandung hikmah dari lidahnya.
      5. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan dijadikan oleh Allah sebagai orang yang bijaksana, yaitu difahamkan dalam masalah agama.
      6. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud wajahnya akan terlihat berseri-seri ketika nanti dihari kiamat dibangkitkan dari kuburnya.
      7. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan mendapatkan keringanan ketika di hisab di akhirat nanti.
      8. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud ketika menyeberangi jembatan Shirotol Mustaqim, dia dapat menyeberanginya dengan sangat cepat.
      9. Orang Yang melaksanakan Shalat Tahajjud akan diberikan catatan amalnya ditangan kanan.

               Itulah 9 keutamaan bagi hamba Allah yang senantiasa rela bangun disepertiga malam untuk mengingat dan berdzikir kepada Allah. Semoga kita sebagai umat muslim yang taat akan selalu meningkatkan kualitas iman kita kepada Allah dengan melaksanakan shalat-shalat sunnah yang lain. Baca juga Artikel lain tentang Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib.
      thumbnail

      Haji Dan Umroh

      A. Pengertian Haji Dan Umroh
              
      Haji secara bahasa berarti bermaksud atau menuju suatu tempat. sedangkan menurut istilah, haji berarti Menyengaja mengunjungi Makkah untuk melaksanakan ibadah thawaf, sa'i, wuquf di arafah dan manasik-manasik haji lainnya dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT dalam mengharap ridha-Nya.

            Sedangkan Umroh berarti ziarah, yaitu ziarah ke Ka'bah serta melaksanakan thawaf disekitar ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, dengan maksud untuk melaksanakan ibadah dan bertaqarrub kepada Allah SWT.






      B. Dasar Hukum Haji dan Umrah

                 Dasar hukum disyariatkannya ibadah haji adalah berdasarkan firman Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an diantaranya adalah dalam surat Ali-Imran ayat 97 dan dalam surat Al-Baqarah ayat 196:


      ولله على ٱلناس حج ٱلبيت من ٱستطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن ٱلله غنى عن ٱلعلمين
       "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; [5] Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam." (Ali-Imran : 97)

      وأتموا ٱلحج وٱلعمرة لله

      "Dan sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah." (Al-Baqarah : 196)

      C. Syarat, Rukun Dan Wajib Haji

      Adapun syarat haji adalah sebagai berikut:
      1. Beragama Islam
      2. Sudah Baliqh
      3. Berakal (Tidak Gila)
      4. Mampu
      5. Merdeka 
               Yang dimaksud dengan rukun haji adalah Amalan-amalan dalam ibadah haji yang harus dikerjakan, jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan, maka ibadah haji seseorang tidak sah. Adapun rukun-rukun haji adalah sebagai berikut:
      1. Niat Karena Allah SWT
      2. Ihram
      3. Wuquf diarafah
      4. Thawaf
      5. Sa'i dari Sofa ke Marwah
      6. Tertib
             Tertib Artinya berurutan, tertib adalah salah satu rukun haji dimaksudkan agar tata cara pelaksanaan ibadah haji dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan mendahulukan ihram kemudian wukuf diarafah, thawaf, sa'i dan diakhiri dengan tahallul.
            Yang dimaksud dengan wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan tetapi sahnya ibadah haji tergantung kepadanya. Namun demikian apabila amalan-amalan itu ditinggalkan, maka seseorang wajib menggantinya dengan membayar dam atau denda. Wajib haji adalah sebagai berikut:
      1. Ihram dari Miqat makani
      2. Melempar jumrah Aqabah, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah
      3. Bermalam di Muzdalifah
      4. Bermalan di Mina
      5. Melempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
      6. Thawaf Wada'
             Jadi perbedaan esensial antara rukun haji dan wajib haji adalah rukun haji merupakan syarat sahnya ibadah haji, jika salah satu rukunnya ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah. Sedangkan jika meninggalkan Wajib haji, hajinya tetap dianggap sah tetapi harus menggantinya  dengan membayar dam atau denda.


      D. Syarat, Rukun dan Wajib Umroh

                Syarat-syarat umroh sama dengan syarat-syarat haji, akan tetapi rukun umrah berbeda dengan rukun haji. Rukun Umrah meliputi Ihram, Thawaf, Sa'i, Mencukur rambut dan tertib antara keempat rukun tersebut.
               Wajib umrah juga berbeda dengan wajib haji, yaitu Berihram dari miqat dan menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jenis dan banyaknya sama dengan hal-hal yang diharamkan pada waktu Haji.
             Miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun, artinya tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. umrah dapat dilaksanakan kapan saja selama syarat-syarat umrah terpenuhi. Sedangkan miqat makani umrah sama dengan miqat makani Haji. 


      E. Keutamaan-Keutamaan Ibadah Haji

      • Ibadah haji adalah merupakan salah satu diantara ibadah yang paling utama.
      • Haji termasuk Jihad yang afdhal.
      • Ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa.
      • Para haji sebagai tamu Allah SWT.
      • Orang yang melaksanakan haji balasannya adalah Syurga.