Selamat pagi sahabat berbagi keindahan, berjumpa lagi dengan kami dalam artikel-artikel yang insyaallah bermanfaat. pagi hari ini kami akan menshare artikel tentang Konsep Kepemilikan dalam Islam. selanjutnya kita bahas dibawah.
Pengertian kepemilikan
Salah satu karakter yang dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengan kepentingan untuk dapat memepertahankan eksistensi kehidupannya yaitu adanya naluri (Gharizah) untuk mempertahankan diri (gharizatul baqa’) disamping naluri memepertahankan diri (gharizatul nau’) dan naluri beragama (gharizatut tadayyun).
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara social untuk memegang control terhadap apa-apa atau sesuatu yang dimilikinya secara eksklusif dan menggunakannya secara pribadi.
Aspek Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
Dalam kaitannya dengan pengaturan kekayaan islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatan yaitu :
- Pemanfaatan kekayaan, artinya bahwa kekayaan yang ada dibumi merupakan anugerah dari Allah SWT maka harus benar benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia.
- Pembayaran Zakat, bahwa zakat merupakan satu bentuk instrument ekonomi yang berlandaskan syariat yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan ekonomi diantara masyarakat agar tidak terjadi goncangan kehidupan masyarakat yang ditimbulkan dari ketidak seimbangan mekanisme ekonomi dalam pengaturan asset-aset ekonomi masyarakat.
- Penggunaan Harta secara Berfaedah, sumber-sumber ekonomi yang dianugerahkan Allah SWT bagi manusia adalah merupakan wujud dari sifat kasih dan sayangnya.
- Penggunaan Harta Benda yang Merugikan Orang lain, bahwa manusia secara keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi pemanfaatan sumber ekonomi selain efisien juga harus benar-benar dapat digunakan bagi kemaslahatan hidup masyarakat.
- Memiliki Harta Benda secara Sah, bahwa hak seseorang dalam penggunaan harta harus benar-benar mempertahankan kaedah syariat. Tidak dibenarkan seseorang menggunakan harta yang bukan miliknya.
- Penggunaan Berimbang, pemanfaatan kekayaan menyangkut pemenuhan hidup manusia. Penggunaan kekayaan yang sering memperhatikan aspek jasmani, rohani, dimensi duniawi dan ukhrohi akan mencapai kemanfaatan yang optimal.
- Pemanfaatan Sesuai dengan Hak, bahwa pemanfaatan kekayaan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perioritas yang tepat. Kesalahan dalam menetapkan perioritas akan menyebabkan kesalahan dalam merumuskan kebijakan sehingga akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan yang diharapkan.
- Kepentingan kehidupan, bahwa pemanfaatan kekayaan harus selalu dikaitkan dengan kepentingan hidup manusia.
Asas Dalam Sistem Ekonomi
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa system ekonomi diatur dalam suatu aturan yeng dibangun atas tiga asas :
1. Konsep Kepemilikan (al-Milkiyyah)
2. Pemanfaatan Kepemilikan (Tasharuf fi al-Milkiyyah)
3. Distribusi Kekayaan diantara Manusia (Tauzi’ al-Tsarwah baina an-Nas)
Macam-Macam Kepilikan
- Kepemilikan Individu (Milkiyyah Fardiyyah),adalah izin syariat pada individu melalui sebab lima kepemilikan.
- Kepemilikan Umum (Milkiyyah Ammah), adalah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
- Kepemilikan Negara (Milkiyyah Dualiyyah), adalah izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada ditangan khalifah sebagai kepala negara.
Bentuk Pemanfaatan Harta
- Pengembangan Harta (tanmiyyah al-mal), yaitu pengembangan harta yang berkaitan dengan cara dan sarana yang menghasilkan pertambahan harta yakni pertanian, perdagangan, industry dan investasi uang pada sector jasa.
- Penggunaan Harta (Infaq al-mal), yaitu pemanfaatan harta dengan atau tanpa manfaat material yang diperoleh.
Istrumen Ditribusi Kekayaan
Intrumen ditribusi kekayaan dalam agama islam harus melalui beberapa aturan sebagai berikut:
- Wajibnya Muzakki (orang yang membayar zakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
- Hak setiap warga untuk memanfaatakan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisien serta mendistribusikannnya kepada masyarakat secara adil dan proporsional.
- Pembagian harta Negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
- Pemberian harta waris kepada pemilik warisnya.
- Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.
Demikian artikel tentang Konsep Kepemilikan dalam Islam ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Konsep Kepemilikan dalam Islam ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.