Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Contoh Esay Tentang Hak CIpta (Hukum Bisnis)

Info informasi Contoh Esay Tentang Hak CIpta (Hukum Bisnis) atau artikel tentang Contoh Esay Tentang Hak CIpta (Hukum Bisnis) ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.


Daftar Isi
Daftar isi                                                                                                                    i
Kata Pengantar                                                                                                        ii
Isi                                                                                                                               
-          Pengertian Hak Cipta                                                                           iii
-          Proses Pengajuan Hak Cipta                                                              v
-          Pelanggaran Dalam Hak Cipta                                                           vii
-          Sanksi Pelanggaran Hak Cipta                                                          ix
-          Kasus Pelanggaran Hak Cipta                                                                       xii
Penutup                                                                                                                   
-          Kesimpulan                                                                                            xiii
Daftar pustaka                                                                                                          xiv

  
KATA PENGANTAR
                   Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan rahmat Allah SWT ,serta keinginan dan dorongan kerja keras  maka tersusunlah sebuah karya tulis makalah.
            Sejalan dengan perkembang zaman yang semakin modern dalam masyarakat pada umumnya dan permasalahan hak cipta, kami selaku penulis meresume pokok bahasan mengenai permasalahan Hak cipta. Hal ini terwujud dari beberapa sumber reference yang penulis kumpulkan. Baik yang berasal dari buku, internet maupun dari sumber-sumber yang lain, yang tentunya terkait dengan pembahasan tentang hak cipta ini.
   Kami menyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangannya, maka untuk itu penulis memohon maaf jika makalah yang kami tulis ini mengandung banyak kesalahan dan kekurangan. Sehingga para pembaca dapat memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun dalam perbaikan karya tulis ini.
Akhir kata dari kami semoga karya tulis ini dapat menambah perbendaharaan kata dan ilmu pengetahuan terutama bagi diri pribadi dan para pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
                                                                            
                                                                                                            Yogyakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Penulis


PENGERTIAN HAK CIPTA
            Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku.Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifatdeklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketikasetelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan keDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Namun, ciptaan dapatdidaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI tanpa dikenakan biayasama sekali.

Subjek hak cipta

Ada dua subyek hak cipta, yaitu:
  • Pemilik hak cipta (pencipta), adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuanpikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalambentuk yang khas dan bersifat pribadi
  • Pemegang hak cipta, yaitu:

1.    Pemilik hak cipta (pencipta);
2.    Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
3.  Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;

Pengertian Ciptaan

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Ciptaan yang dilindungi berupa Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkandan semua hasil karya tulis lain :
1.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
2.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
3.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
4.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
5.    Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
6.    Arsitektur
7.    Peta
8.    Seni Batik
9.    Fotografi
10. Sinematografi
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
12. Database
  
PENGAJUAN HAK CIPTA

Permohonan Pendaftaran

Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
  1. Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
  2. Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
  3. Tanggal penerimaan surat permohonan.
  4. Tanggal lengkapnya persyaratan.
  5. Nomor pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

Syarat-syarat Permohonan

  1. Pendaftaran Ciptaan
  2. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
  3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
    • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
    • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
    • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
    • Uraian ciptaan rangkap tiga.
  4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
  6. Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
  7. Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  8. Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
  9. Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  10. Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
  11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
  12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000

PELANGGARAN DALAM HAK CIPTA

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta, Perbuatan yang ‘tidak’ dianggap sebagai pelanggaran hak cipta hal-hal sebagai berikut :

1.    Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2.    Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3.    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
4.    Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
a.    Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
b.    Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian
c.     Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
d.    Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya
e.    Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
f.     Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



SANKSI PELANGGARAN DALAM HAK CIPTA
SANKSI PIDANA
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
  5. tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
  6. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
  7. paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  9. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  10. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  11. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73

  1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang  digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
  2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan. 

  
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotin masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, mempriduksi kain rayon grey berbasis kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman enam bulan kurungan.













PENUTUP

KESIMPULAN
            Dari seluruh pembahasan tentang hak cipta, kami selaku penulis menyimpulkan bahwa hak cipta merupakan  hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku.Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifatdeklaratif.
            Pada pembahasan di atas juga telah di bahas tentang bagaimana seorang pencipta dapat memperoleh hak cipta dari ciptaanya itu sendiri, yaitu dengan mendaftarkan karya ciptaannya kepada direktorat jendral guna memperoleh hak cipta dari karyanya itu sendiri. Suatu karya akan mendapatkan hak cipta dengan memenuhi beberapa persyaratan dan melalui proses pendaftaran yang terstruktur.
            Pada pembahasan diatas juga di sebutkan beberapa pelanggaran tentang hak cipta dan sanksi tentang pelanggaran hak cipta.


DAFTAR PUSTAKA












Demikian artikel tentang Contoh Esay Tentang Hak CIpta (Hukum Bisnis) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Contoh Esay Tentang Hak CIpta (Hukum Bisnis) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.